Jakarta Kembali PSBB, Pemprov DKI Koordinasi dengan Pusat soal SIKM

11 September 2020 8:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) melakukan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) melakukan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menginjak rem darurat dan menerapkan PSBB karena terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona. Selama PSBB, seluruh perkantoran diluar 11 sektor yang dikecualikan harus menerapkan WFH dan tempat hiburan ditutup.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana kembali penerapan SIKM, masih perlu dibahas dengan pemerintah pusat.
"Itu nanti akan disampaikan ya. Tadi baru disampaikan hasilnya, nanti kami sore ini akan rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota.
Namun Riza mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada rencana kembali menerapkan SIKM saat PSBB. Ia mengatakan Pemprov DKI akan mendengar masukan dari pemerintah pusat terkait penerapan PSBB.
"Nanti akan kita umumkan itu ya kita belum sampai ke situ. Bertahap ya itu pelan-pelan, kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama, terus kita koordinasikan dengan pemerintah pusat," ucap Riza.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya kami pemda tentu sangat memperhatikan, mendengar, apa yang menjadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," tutur dia.

Pemohon SIKM Menurun

Berdasarkan data tren akses sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.
Lalu, pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.
ADVERTISEMENT