Jakarta Kembali PSBB, Pernikahan Hanya Boleh di KUA

10 September 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat menyusul melonjaknya kasus virus corona dalam beberapa pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Imbasnya, berbagai kegiatan sosial, ekonomi, hingga budaya harus kembali dilakukan pembatasan ketat. Salah satunya, melarang mengadakan acara pernikahan.
Dalam pedoman Jakarta kembali PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI, kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan untuk dilakukan di KUA.
"Kegiatan pernikahan dilakukan di KUA dan dihadiri secara terbatas. Tidak ada acara yang mengundang keramaian," tulis pedoman yang diterima kumparan, Kamis (10/9).
Calon pasangan pengantin mengenakan masker dan pelindung wajah saat prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selama masa PSBB transisi sejak akhir Juni hingga saat ini, Pemprov DKI masih melarang digelarnya resepsi pernikahan.
Hanya aturan akad nikah saja yang telah dilonggarkan saat masa PSBB transisi kemarin. Yakni boleh dilakukan di rumah maupun gedung dengan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Akad nikah di dalam gedung, 14 Agustus-27 Agustus 2020. Hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang," dikutip SK yang diteken Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
Jika kedapatan pasangan yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 10 juta. Denda ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020.

Bagaimana dengan khitanan dan takziah?

Sejumlah anak mengantri untuk dikhitan pada acara Bakti Sosial Khitanan Massal oleh Angkasa Pura II Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Foto: Nadia K. Putri/kumparan
Pada prinsipnya, kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman, dan takziah kematian bukan COVID-19 tetap boleh dilakukan. namun, ditegaskan tidak boleh melibatkan keramaian dan mengundang banyak orang berkumpul.
"Kegiatan khitan dihadiri kalangan terbatas dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak ada acara yang mengundang keramaian," tulis pedoman itu.
Begitu juga dengan pemakaman atau takziah kematian bukan diakibatkan virus corona, maka hanya boleh dilakukan di rumah duka dengan jumlah orang yang terbatas.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT