Jakarta Masih PPKM Level 1 hingga 29 November, Cek Aturan Lengkapnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak banyak aturan yang berubah dalam Kepgub terbaru ini. Berikut adalah rinciannya:
Sektor Perkantoran
Untuk sektor non esensial, diberlakukan kebijakan 75% Work From Office (WFO), sedangkan untuk sektor esensial seperti perbankan, untuk melakukan pelayanan masyarakat boleh beroperasi 100% sedangkan untuk administrasi perkantoran boleh beroperasi 75%.
Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri dan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, sudah boleh beroperasi 100% dengan penerapan prokes ketat.
Untuk sektor pemerintahan, aturan teknis dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kegiatan Belajar Mengajar
Untuk kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) SD, SMP dan SMA sudah boleh dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 %
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMALB, dan MALB boleh dilakukan dengan kapasitas 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik.
Untuk PAUD, sudah boleh dilakukan depan maksimal kapasitas 33% atau 5 peserta didik per kelas.
Sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan boleh menerima kapasitas pengunjung 100% dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki supermarket dan hypermarket.
Untuk pedagang kaki lima, barber shop, laundry, pedagang asongan dan lainnya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Untuk apotek dan toko obat sudah boleh buka selama 24 jam.
Warteg boleh makan di tempat maksimal pukul 22.00 WIB
Restoran, kafe, rumah makan di dalam gedung dan pusat perbelanjaan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka dan menerima makan di tempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 75%, dengan syarat maksimal dine in hingga pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, boleh buka dengan maksimal jam operasional pukul 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%.
Mal dan bioskop dilakukan penambahan kebijakan kapasitas pengunjung
Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan sudah boleh 100% dengan maksimal jam operasional pukul 22.00 WIB.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh memasuki tempat bermain anak dengan syarat pendampingan orang tua, dan pendataan nomor orang tua untuk melakukan tracing.
Bioskop sudah dibuka untuk 75% pengunjung, anak di bawah 12 tahun juga sudah boleh mengunjungi bioskop dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Kegiatan di rumah ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng boleh melakukan kegiatan berjemaah dengan kapasitas maksimal 75%.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah aturan lengkapnya: