Jakarta Masih PPKM Level 1 hingga 29 November, Cek Aturan Lengkapnya

18 November 2021 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
PPKM Level 1 yang diberlakukan DKI Jakarta kembali diperpanjang terhitung 16-29 November 2021. Terdapat sejumlah penyesuaian pelonggaran aktivitas masyarakat dengan status PPKM DKI, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1369 Tahun 2021,
ADVERTISEMENT
Tidak banyak aturan yang berubah dalam Kepgub terbaru ini. Berikut adalah rinciannya:

Sektor Perkantoran

Untuk sektor non esensial, diberlakukan kebijakan 75% Work From Office (WFO), sedangkan untuk sektor esensial seperti perbankan, untuk melakukan pelayanan masyarakat boleh beroperasi 100% sedangkan untuk administrasi perkantoran boleh beroperasi 75%.
Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri dan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, sudah boleh beroperasi 100% dengan penerapan prokes ketat.
Untuk sektor pemerintahan, aturan teknis dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Kegiatan Belajar Mengajar

Sejumlah siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) SD, SMP dan SMA sudah boleh dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 %
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMALB, dan MALB boleh dilakukan dengan kapasitas 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik.
Untuk PAUD, sudah boleh dilakukan depan maksimal kapasitas 33% atau 5 peserta didik per kelas.

Sektor kebutuhan sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan boleh menerima kapasitas pengunjung 100% dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki supermarket dan hypermarket.
Untuk pedagang kaki lima, barber shop, laundry, pedagang asongan dan lainnya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Untuk apotek dan toko obat sudah boleh buka selama 24 jam.

Warteg boleh makan di tempat maksimal pukul 22.00 WIB

Restoran, kafe, rumah makan di dalam gedung dan pusat perbelanjaan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka dan menerima makan di tempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 75%, dengan syarat maksimal dine in hingga pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, boleh buka dengan maksimal jam operasional pukul 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%.

Mal dan bioskop dilakukan penambahan kebijakan kapasitas pengunjung

Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan sudah boleh 100% dengan maksimal jam operasional pukul 22.00 WIB.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh memasuki tempat bermain anak dengan syarat pendampingan orang tua, dan pendataan nomor orang tua untuk melakukan tracing.
Bioskop sudah dibuka untuk 75% pengunjung, anak di bawah 12 tahun juga sudah boleh mengunjungi bioskop dengan syarat didampingi oleh orang tua.

Kegiatan di rumah ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng boleh melakukan kegiatan berjemaah dengan kapasitas maksimal 75%.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah aturan lengkapnya: