Jakarta PSBB Ketat, Belasan Mobil ini Malah Balap Liar di Senayan

28 September 2020 9:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mobil yang diamankan, diduga terlibat balap liar di Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mobil yang diamankan, diduga terlibat balap liar di Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sungguh ironi, saat Jakarta PSBB ketat, orang-orang ini malah aksi balap liar terjadi di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (26/9) dini hari kemarin.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya polisi turun tangan. Dan setidaknya, ada 11 pengendara mobil yang terlibat balap liar diamankan polisi.
"Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 pukul 01.00 - 03.00 WIB, Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI), Jakpus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (28/9).
Sambodo mengatakan, sanksi tilang yang diberikan sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2019. Para pengendara mobil yang ditilang diharuskan membayar denda Rp 3 juta atau dipenjara 1 tahun.
"Para pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta'," jelas Sambodo.
ADVERTISEMENT
Selain memberikan tilang, polisi juga menyita kendaraan yang tidak bisa menunjukkan STNK saat ditindak. Namun, ia tidak merinci berapa banyak kendaraan yang disita.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya. Dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya," tutup Sambodo.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona