Jakarta PSBB Ketat: Hanya Boleh Take Away di Restoran dan Transaksi Nontunai
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Aturan PSBB tentu saja berimbas kepada aktivitas warga di luar rumah, termasuk makan di restoran atau rumah makan.
Melalui panduan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, sektor usaha restoran dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi saat PSBB. Namun masyarakat tidak boleh makan di tempat dan hanya boleh take away.
"Tidak diperbolehkan untuk makan di luar rumah/restoran. Jika harus memesan makanan di luar rumah/restoran, gerai makanan dan minuman akan tetap buka, tapi hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang," tulis panduan tersebut.
Sementara transaksi atau pembayaran pemesanan makanan di restoran diminta tidak menggunakan tunai atau cashless.
"Disarankan bertransaksi tidak menggunakan uang tunai (cashless) dan tetap menjaga jarak saat pengambilan makanan," lanjut panduan itu.
Pemprov DKI meminta warga yang ingin pesan makanan di restoran untuk melakukan secara online melalui aplikasi atau telepon.
ADVERTISEMENT
"Gerai makanan dan minuman yang belum memiliki layanan pesan-antar disarankan untuk menyediakan layanan pesan-antar berbasis online. Konsumen diharapkan aktif meminta nomor telepon pedagang untuk mendapatkan layanan jasa antar makanan ke rumah," isi panduan PSBB Jakarta.
Begitu pula bagi warga yang ingin belanja bahan makanan. Warga diminta berbelanja dengan menggunakan layanan antar atau online.
Meski demikian, pasar grosir, pasar basah, supermarket dan toko kelontong tetap buka dengan waktu terbatas lantaran termasuk sektor yang dikecualikan.
"Rantai pasokan pangan akan tetap terkendali, tidak perlu menimbun bahan pangan (panic buying)," isi panduan PSBB Jakarta.
"Gunakan masker, serta hand sanitizer saat masuk dan keluar toko. Jangan menyentuh wajah setelah memegang barang belanjaan. Belanja di jam sepi dan tetap menjaga jarak saat berbelanja. Tidak perlu mengajak keluarga saat berbelanja," lanjut panduan tersebut.
ADVERTISEMENT