Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Warga

26 Oktober 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/10).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi hingga 8 November 2020. Jika tren kasus tak mengalami kenaikan signifikan, maka PSBB transisi secara otomatis diperpanjang 14 hari berikutnya.
ADVERTISEMENT
Selama masa transisi ini, sebagian besar sektor usaha dan aktivitas warga mulai diizinkan beroperasi secara terbatas. Bahkan, di PSBB transisi fase kedua ini, banyak sektor yang pada PSBB transisi sebelumnya Juni lalu tak diizinkan, sekarang mulai diperbolehkan beroperasi lagi.
Lantas apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB transisi DKI? Berikut daftarnya.
Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap 'omnibus law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Hal yang Diizinkan Selama PSBB Transisi:

Selama PSBB transisi, pabrik di Jakarta boleh beroperasi. Dengan catatan, kapasitas dibatasi dengan pemberlakuan sif kerja.
Tak hanya pabrik, pergudangan juga diizinkan dibuka. Namun, dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen dengan pembagian sif.
Pihak pabrik dan gudang wajib melakukan pendataan pengunjung melalui buku tamu atau pendataan secara digital.
ADVERTISEMENT
Baik pasar maupun mal atau pusat perbelanjaan kembali diizinkan dibuka selama PSBB transisi. Tentunya dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Untuk mal, diatur hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk pasar rakyat, jam operasional dapat diatur oleh pengelola.
Masa transisi ini, Pemprov DKI mengizinkan sektor usaha dalam cakupan UMKM yang telah terdaftar baik di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem), pertokoan, dan retail yang berdiri sendiri untuk beroperasi.
Namun, sektor ini harus membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk jam operasional hanya diizinkan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Seorang pelayan mengenakan pelindung wajah dan masker membawa nampan saat melayani pelanggan di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Layanan dine in atau makan di tempat bagi usaha restoran, kafe, dan bar kembali diizinkan di masa transisi dengan maksimal kapasitas 50 persen.
ADVERTISEMENT
Bahkan, live music juga sudah boleh diadakan lagi. Dengan persyaratan, pengunjung harus duduk dan tak boleh berdiri atau melantai. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
Protokol lainnya yang wajib dilakukan adalah pakai masker dan jaga jarak harus diterapkan secara ketat.
Warga Jakarta kini bisa kembali mengunjungi ke tempat rekreasi seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini, hingga wisata dan olahraga alam air selama masa transisi.
Untuk tempat rekreasi, hanya boleh dibuka pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sementara wisata dan olahraga air boleh dibuka pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Seluruhnya harus membatasi kapasitas maksimal 25 persen kapasitas.
Sementara untuk museum, galeri, dan pameran mulai dibuka pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Maksimal kapasitas 50 persen dan wajib mendata pengunjung yang masuk.
ADVERTISEMENT
Petugas menandai tempat duduk untuk jarak sosial di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Di masa PSBB transisi kedua ini, Pemprov DKI telah memberi lampu hijau bagi bioskop yang sudah tutup kurang lebih 7 bulan terakhir. Namun, sejumlah protokol wajib dijalankan, salah satunya memberi jarak satu kursi untuk setiap penonton.
Tak hanya itu, produksi film juga sudah diizinkan selama PSBB transisi. Namun, tim produksi harus mengajukan persetujuan teknis terlebih dahulu.
Pada masa transisi pertama, gym atau fasilitas olahraga indoor tak boleh beroperasi. Namun, di PSBB transisi kedua, akhirnya gym kembali diperbolehkan.
Dengan catatan, pembatasan pengunjung 25 persen, dan jam operasional 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pengelola juga harus menjamin sirkulasi udara di dalam ruangan berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Sementara olahraga outdoor seperti golf, boling, bulu tangkis kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional yang sama dengan gym
Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sejumlah acara indoor seperti akad nikah, seminar, workshop, dan meeting sudah mulai diizinkan. Namun, dengan pembatasan kapasitas 25 persen.
Pihak yang menyelenggarakan acara indoor juga wajib mengajukan persetujuan teknis kepada Pemprov DKI.
Usaha salon dan barbershop kembali diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasionalnya sendiri hanya boleh dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, salon yang buka tak boleh menyertakan layanan pijat dalam daftar pelayanannya.
Taman kota dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) kini telah kembali dibuka. Namun, ada pembatasan usia pengunjung, yakni anak di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun dilarang masuk.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk RPTRA, bagian bangunan ditutup. Alat permainan dan kebugaran juga tak boleh digunakan.

Hal yang Tak Diizinkan Selama PSBB Transisi:

Sektor hiburan malam menjadi yang paling lama ditutup. Sejak awal virus corona masuk ke Jakarta, hiburan malam belum pernah dibuka.
Sebab, diskotek, panti pijat, dan karaoke dinilai memiliki risiko penularan tinggi seperti menimbulkan kontak fisik dan berada di dalam ruangan. Sehingga, Pemprov DKI belum membuka sektor ini hingga sekarang.
Selama masa pandemi, pesta pernikahan di Jakarta juga belum diizinkan. Sejauh ini, hanya acara akad nikah yang diperbolehkan dengan berbagai pembatasan.
Sebabm resepsi pernikahan berisiko tinggi penularan corona karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sejumlah warga bersepeda saat Car Free Day (CFD) di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (5/7). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pemprov DKI sempat buka tutup untuk pelaksanaan CFD. Namun, hingga perpanjangan PSBB transisi hingga awal November nanti, pihaknya juga masih meniadakan CFD di kawasan Sudirman-Thamrin.
ADVERTISEMENT
Alasannya, CFD kerap menimbulkan kerumunan warga, baik yang berolahraga atau hanya sekadar menikmati pemandangan. Sehingga, kegiatan ini untuk sementara masih ditiadakan.