Jakpro Laporkan Warga yang Huni Kampung Bayam Tanpa Izin ke Polres Jakut

16 Januari 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kampung Bayam berjalan di dalam lokasi bangunan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kampung Bayam berjalan di dalam lokasi bangunan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan sejumlah oknum warga eks Kampung Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) yang menempati Kampung Susun Bayam tanpa izin, ke Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Sejumlah oknum eks Warga Kampung Bayam menempati paksa Kampung Susun Bayam meski tak ada listrik dan air jelang akhir tahun lalu.
"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara. Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) tanpa seizin Perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," kata Jakpro dalam keterangan resminya, Selasa (16/1).
Menurut Jakpro, upaya pencegahan dan peringatan telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum.
Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan gerbang Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan
"Untuk itu, Jakpro melaporkan atas adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
"Poin kedua dalam laporan tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang merusak aset yakni dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO," lanjutnya.
Sementara di poin ketiga, Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
"Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro. Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya," jelas Jakpro.
ADVERTISEMENT
"Sebagai catatan juga, bahwa oknum warga eks Kampung Bayam yang terlibat penyerobotan lahan, pengerusakan aset, hingga pencurian air di areal HPPO, hingga kini belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO," lanjut pernyataan.
Warga beraktivitas di Kampung Susun Bayam, samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jakpro berharap warga menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jakpro juga memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
"Jakpro sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO yang merupakan aset milik Jakpro," jelas Jakpro.
"Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ada 35 kepala keluarga Kelompok Tani Kampung Bayam yang sebelumnya menempati hunian sementara di Kompleks Pergudangan di Jalan Tongkol, mulai pindah ke rusun KSB pada November dan Desember lalu. Mereka nekat menempati Kampung Susun Bayam tanpa listrik.
Jakpro menilai secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempati tersebut atau ilegal.
Meski begitu, keluarga di lokasi tersebut yang terdampak pembangunan JIS tetap diberikan kompensasi. Sehingga Jakpro memandang sudah menunaikan kewajiban kepada warga eks Kampung Bayam di lokasi pembangunan JIS.
PT Jakpro selaku pengelola pun menegaskan saat ini KSB merupakan rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional).
Di sisi lain, sejumlah KK warga eks Kampung Bayam lainnya telah bersedia menempati Rusun Nagrak yang ditawarkan Pemprov DKI pada Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT