Jaksa Agung Evaluasi Jajaran, Soroti Mafia Tanah hingga Hoaks Jelang Tahun 2024

28 Desember 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Kejaksaan Agung secara virtual pada Rabu (28/12). Mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, perdata, pidana militer, hingga pendidikan dan pelatihan.
ADVERTISEMENT
Khusus dalam bidang intelijen, ST Burhanuddin mengatakan sejak Kejagung meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah sampai (5/12), telah menerima 641 laporan pengaduan dari masyarakat.
Ia menginstruksikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan, dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah.
Menurutnya, masalah pertanahan ini memiliki kompleksitas sehingga penanganannya harus dilakukan secara teliti, hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada kita, sehingga jangan sampai kepercayaan itu kita sia-siakan,” kata ST Burhanuddin dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/12).
Selain menyinggung masalah mafia tanah, ST Burhanuddin juga berbicara jelang Pemilu 2024. Ia mengatakan, tahun politik sudah berada di depan mata. Artinya, kontestasi dan tahapan pesta demokrasi akan digelar.
ADVERTISEMENT
"Dengan derasnya arus informasi melalui perkembangan teknologi, bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong (hoaks)," ucap dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi pers kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
ST Burhanuddin menjelaskan, apabila masalah hoaks ini tidak langsung diatasi, akan berpotensi menimbulkan konflik yang bisa mengganggu keseimbangan jalannya dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Ia mengingatkan, Kejagung telah diberikan kewenangan untuk mengatasi masalah ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Saya ingatkan, tahun 2023 dunia akan menghadapi ancaman resesi ekonomi global, termasuk Indonesia yang saat ini sedang mencoba pulih dan bangkit akibat pandemi COVID-19," jelas ST Burhanuddin.
"Oleh karena, itu saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantik sejumlah pejabat di Kejagung. Foto: Humas Kejagung
Dalam acara kunjungan kerja virtual itu, turut hadir Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejagung,
ADVERTISEMENT
Kemudian para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.