Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung Kantongi Tersangka Kasus Jiwasraya

8 Januari 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung terus menyidik dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Burhanuddin belum mau mengungkap siapa tersangkanya. Sebab pihaknya masih menunggu jumlah pasti kerugian negara yang tengah diaudit BPK. Sebelumnya menurut Kejagung, indikasi kerugian negara dalam kasus gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.
"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya. Tetapi kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul konfirmasi kerugiannya kita sudah tahu. Dan kita akan tentukan," ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Burhanuddin menjelaskan, penanganan kasus Jiwasraya membutuhkan perhitungan yang akurat untuk menentukan kerugian negara. Pasalnya, ada lebih 5.000 transaksi yang terjadi dalam dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Kenapa penentuan tersangka lama? Tolong beri kesempatan kami, karena apa? Transaksi yang terjadi itu hampir 5 ribu lebih dan itu membutuhkan waktu. Saya tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami dalam rangka pengungkapan," tutur Burhanuddin.
Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia memastikan dalam waktu 2 bulan sudah bisa mengungkap siapa tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"Dan itu dalam waktu insyaallah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera pada teman-teman untuk bisa siapa pelakunya. Siapa pelaku yang betul-betul melakukan suatu perbuatan yang, jujur ini adalah kasus yang cukup besar," tutur Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung telah menyidik kasus Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Meski demikian, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yang dicegah di antaranya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya. Temuan itu didapat usai BPK memeriksa tujuan tertentu pada 2016 dan audit investigasi pendahuluan pada 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam audit tersebut, ditemukan fakta bila manajemen Jiwasraya sempat melaporkan keuangan positif pada tahun 2016. Faktanya, perseroan ternyata memanipulasi laporan keuangan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten