Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung: Kasus Pinangki Terbuka, Tak Peduli Nama Saya Ada di Dakwaan

24 September 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus rasuah Jaksa Pinangki Sirna Malasari tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dijerat 3 dakwaan yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan penerimaan suap, muncul nama Burhanuddin dan Hatta Ali. Nama keduanya tertera dalam action plan yang disusun Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Action plan tersebut untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dipenjara di kasus cessie Bank Bali.
Nama Burhanuddin disinggung dalam action plan poin 2, 3, 6 dan 7. Sementara nama Hatta Ali disinggung dalam action plan poin 3, 6, dan 7. Namun dalam poin-poin tersebut, Burhanuddin disebut sebagai pejabat Kejagung, sementara Hatta Ali sebagai pejabat MA.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, mengonfirmasi kedua nama tersebut yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali.
Plh Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di Senayan, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Betul, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," ujar Ali dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," sambungnya.
Ali memastikan, action plan tersebut tidak terlaksana lantara Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.
Di tempat yang sama, Burhanuddin menyatakan penyidikan kasus Pinangki dilakukan secara terbuka. Ia pun tak peduli berkas penyidikan yang dituangkan dalam dakwaan menyebut namanya.
"Kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli, silakan," ucap Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia pun menjawab isu yang menyebut bahwa ia memerintahkan Pinangki untuk menangani kasus Djoko Tjandra dan video call dengan buronan 11 tahun itu. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami (saya -red) sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," ucapnya.
"Suatu hal yang bodoh apabila kami melakukan itu. Karena perkara ini tinggal eksekusi. Tidak ada lagi upaya-upaya lain, upaya hukum lain tidak ada. Ini hanya tinggal eksekusi," lanjutnya.
Sementara terkait sosok Andi Irfan yang merupakan rekan Pinangki sekaligus tersangka dalam perkara ini, Burhanuddin mengakui pernah bertemu dengannya saat masih menjabat Kajati Sulsel. Setelah itu, Burhanuddin tidak pernah lagi berkomunikasi dengan eks politikus NasDem itu.
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Apa benar saya mengenal Irfan Jaya? Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita diajak bicara bagaimana penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulsel. Saya sama sekali dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," tutupnya.
Adapun dalam kasusnya, Jaksa Pinangki didakwa 3 dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa menilai Pinangki menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan Pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.
Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten