Jaksa Agung: Kejaksaan Bisa Menyadap, Jangan Disalahgunakan

7 Desember 2021 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Revisi UU Kejaksaan telah disahkan oleh DPR RI. Kini Kejaksaan bisa punya kewenangan melakukan penyadapan.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Melalui undang-undang ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Bahkan kata Burhanuddin, penyadapan juga bisa dilakukan dalam proses eksekusi hingga pencarian buronan. Kewenangan Kejaksaan ini sudah seperti KPK yang sejak dibentuk memiliki kewenangan penyadapan.
Namun demikian, Burhanuddin mengingatkan kewenangan yang besar tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab.
"Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron," ujar Burhanuddin.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi. Di samping itu, kita akan menambah satu pusat lagi yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Adapun wewenang penyadapan diatur dalam Pasal 30 C huruf i yang berbunyi:
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Adapun definisi penyadapan dalam Penjelasan Pasal 30C Huruf i berbunyi:
Yang dimaksud dengan ”penyadapan” adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.