Jaksa Agung Lantik Tim Khusus untuk Usut Kasus HAM Berat

30 Desember 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM) Kejaksaan Agung.  Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM) Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM). Tim tersebut beranggotakan 18 orang yang berisi sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pelantikan dilakukan di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (30/12).
Tim ini diketuai oleh Setia Untung Arimuladi (Wakil Jaksa Agung) dengan Wakil Ketua adalah Ali Mukartono (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
Sementara Raja Nafrizal (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) ditunjuk menjadi Sekretaris Timsus HAM; serta Yuspar (Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) menjadi Koordinator Timsus HAM.
Pelantikan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM) Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung
Menurut Jaksa Agung, pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Hal ini menurut dia sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menyebut pembentukan Timsus HAM ini juga menjadi bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Ia menyebut, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
Pelantikan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM) Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung
Ia pun mengapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya yang dinilai telah bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.
"Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Burhanuddin berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terakhir, ia pun meminta Timsus HAM untuk bekerja dengan baik. Sebab, harapan masyarakat ada di pundak mereka.
"Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Timsus HAM langsung melakukan briefing. Salah satu yang langsung dibahas ialah langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM Berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM Berat.