Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Geser ke Pencegahan, Bukan Penindakan

13 November 2019 12:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung akan menitikberatkan penanganan korupsi ke pencegahan dibanding penindakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai pencegahan korupsi dilakukan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali,” ujar Burhanuddin dalam Rakornas Indonesia Maju di Sentul International Convention Center, Rabu (13/11).
“Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum khususnya korupsi, khususnya Kejaksaan Agung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan, akan bergeser pada pencegahan,” lanjutnya.
Selain itu, Burhanuddin menyatakan, penilaian kinerja kejaksaan juga tidak lagi dititikberatkan kepada jumlah penangan perkara. Melainkan, menjadikan satu wilayah bebas dari tindak korupsi.
Suasana Rakornas di Sentul, Jawa Barat, pada Rabu (13/11/2019). Foto: Fanny Kusumwardhani/kumparan
“Saya akan menitikberatkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi. Tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang mengarang siapa lagi yang harus untuk memenuhi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kendati lebih memfokuskan pada pencegahan, ia menegaskan kejaksaan akan tetap melakukan penindakan jika masih terjadi tindak korupsi.
“Apabila di dalam rentang waktu daerah wilayah korupsi masih ada korupsi, saya ambil tindakan,” tegasnya.
Jaksa Agung ST Burhanudin di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (8/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Burhanuddin juga meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk mengawasi aturan daerah yang berpotensi menghambat investasi. Ia menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk audit legal peraturan daerah.
“Saya minta saudara-saudara para Kejari, Kejati, kita mempunyai tugas punya kewenangan untuk legal, kita punya tugas legal audit lakukan pemeriksaan. Lakukan audit terhadap perda-perda yang menghambat investasi, khususnya jangan sekali kali bermain di situ,” ujarnya.