Jaksa Agung Pertimbangkan PK Vonis Bebas Eks Pejabat OJK Terdakwa Jiwasraya
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi. Ia divonis bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung lantaran dinilai tak terbukti ikut korupsi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Ia merujuk adanya ketentuan baru dalam UU Kejaksaan yang direvisi beberapa waktu lalu. Kewenangan PK tersebut diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sumedana membeberkan alasan hukum mengapa Fakhri divonis bebas oleh MA. Berikut:
Alasan-alasan tersebut, kata Sumedana, akan ditinjau ulang oleh jaksa dan akan menjadi dasar upaya hukum PK.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," kata dia.