Jaksa Agung Pertimbangkan PK Vonis Bebas Eks Pejabat OJK Terdakwa Jiwasraya

12 April 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi. Ia divonis bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung lantaran dinilai tak terbukti ikut korupsi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Ia merujuk adanya ketentuan baru dalam UU Kejaksaan yang direvisi beberapa waktu lalu. Kewenangan PK tersebut diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sumedana membeberkan alasan hukum mengapa Fakhri divonis bebas oleh MA. Berikut:
Fakhri Hilmi bekas pejabat OJK/terdakwa kasus Jiwasraya. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Alasan-alasan tersebut, kata Sumedana, akan ditinjau ulang oleh jaksa dan akan menjadi dasar upaya hukum PK.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," kata dia.