Jaksa Agung Raker dengan DPR, Bahas Penanganan Perkara hingga CPNS

7 November 2019 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama para kepala kejaksaan tinggi menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin memaparkan rencananya kerjanya.
ADVERTISEMENT
Ada delapan poin rencana kerja yang dipaparkan Burhanuddin kepada anggota Komisi III. Mulai dari masalah penanganan perkara hingga urusan rekrutmen calon jaksa.
Pertama soal penanganan perkara, Burhanuddin mengatakan, pemerintah tidak ingin pelanggar hukum sekadar dihukum. Hukuman akan dibuat untuk tujuan yang lebih luas.
"Tidak hanya sekedar mempidanakan perilaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi ," kata Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR, Kamis (7/11).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua, Burhanuddin ingin menjalankan visi Presiden Jokowi yang ingin mempermudah pengajuan izin di Indonesia. Untuk soal itu, dia sudah memerintahkan para Kajati untuk menginventarisir seluruh Perda yang dianggap berpotensi menghambat investasi.
Untuk poin ketiga, Burhanuddin ingin peran jaksa untuk mengamankan aset negara meningkat. Jaksa diharapnya dapat mengatasi masalah aset negara yang terbengkalai, tidak terurus, dan dikuasai pihak lain.
ADVERTISEMENT
Keempat, Burhanuddin merencanakan adanya pemanfaatan teknologi informasi oleh jaksa.
"Seperti pengembangan aplikasi sistem manajemen, di Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Datun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan (Jaksa Agung Muda) Pengawasan sebagai salah satu persyaratan reformasi birokrasi," jelasnya.
Di poin kelima, Burhanuddin ingin membuat mekanisme pengawasan internal yang ketat. Dia berencana membuat Kejaksaan bebas dari korupsi dan jadi contoh untuk penegak hukum lain.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Keenam, Burhanuddin bicara soal sistem complaint and handling management untuk para Kajati. Sistem itu dibuat untuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang lebih baik.
"Tujuh, optimalisasi sebagai inovasi yang sudah diterapkan dan meningkatkan kinerja di satuan kerja agar agar diimplementasikan dalam skala nasional," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Burhanuddin mengajak masyarakat untuk ikut dalam seleksi CPNS di Kejaksaan Agung. Rekrutmen kali ini diharapkan bisa menjaring calon jaksa terbaik.
"Kami juga telah berkonsultasi ke universitas-universitas agar mahasiswa terbaiknya, lulusan terbaiknya, dapat mendaftar sebagai jaksa," ujar Burhanuddin.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry memimpin langsung rapat kerja ini didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa.
Tampak beberapa anggota Komisi III juga hadir dalam raker perdana itu, seperti Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Taufik Basari, Masinton Pasaribu, Arsul Sani, Bambang DH, Nasir Djamil, Habiburokhman, Muhammad Syafii, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan M. Husni.