Jaksa Agung Sebut Hukum Mati Koruptor Bentuk Manifestasi Pemberantasan Korupsi

26 Januari 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengatakan bahwa menghukum mati para koruptor merupakan bentuk manifestasi (perwujudan) maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyerupai fenomena gunung es.
ADVERTISEMENT
“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat,” kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Rabu (26/1).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Ia mengatakan, apabila melihat dari berbagai sanksi pidana yang telah diberikan kepada para koruptor, ternyata hanya menimbulkan efek jera kepada para terpidana saja untuk tidak mengulangi kejahatan mereka.
Efek jera tersebut, tutur Burhanuddin, belum sampai ke masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari munculnya bibit-bibit koruptor baru yang justru silih berganti dan tumbuh di mana-mana.
ADVERTISEMENT
“Perlu kita renungkan bersama-sama, ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan kepada para koruptor hanya menimbulkan efek jera pada para terpidana,” ucap dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan, baik aparat penegak hukum maupun pembentuk undang-undang harus memikirkan efek jera agar dapat menjadi peringatan paling efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.
Salah satu instrumen yang dapat menjadi pertimbangan adalah penerapan pidana mati. Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan menyampaikan pesan yang keras kepada setiap orang yang berpotensi untuk melakukan kejahatan korupsi agar segera mengurungkan niatnya.
“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT