Jaksa Agung soal Gugatan OC Kaligis: Belum Ada Panggilan

18 November 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Advokat sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menuntut Jaksa Agung untuk kembali membuka kasus hukum yang menyeret nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Pada 2004, Novel dijerat dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Ketika itu, Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Sampai saat ini 'kan katanya mau diajukan ke pengadilan, ya, sampai saat ini belum ada panggilan," ujar Burhan usai melantik Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sebagai catatan, pada 2016, proses hukum kasus Novel berjalan hingga tahap kejaksaan Negeri Bengkulu. Tapi, Kejaksaan Agung memutuskan memberhentikan kasus ini dengan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan nomor B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Surat tersebut terbit pada 22 Februari 2016. Salah satu alasan penerbitan SKPP karena tidak ditemukannya cukup bukti.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, selang beberapa hari, SKPP itu digugat secara praperadilan ke PN Bengkulu. Hasilnya, gugatan tersebut dikabulkan dan dinyatakan bahwa SKPP itu tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, Hakim Praperadilan menyatakan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan dan melanjutkan proses penuntutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers barang bukti dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal itulah yang mendasari gugatan OC Kaligis. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 6 November 2019.
"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip kumparan, Rabu (6/11).
Berikut petitum gugatan OC Kaligis:
1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu
4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan, baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang
Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).
6. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).