Jaksa Agung ST Burhanuddin Berencana Bubarkan TP4

7 November 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk mantan Jaksa Agung, M Prasetyo, pada tahun 2015 nampaknya tak berumur panjang.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan TP4. Bahkan ia tak menutup kemungkinan untuk membubarkan TP4.
"Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Sebab menurut adik politikus PDIP TB Hasanuddin itu, keberadaan TP4 yang tujuannya untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum, justru kerap disalahgunakan.
"Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi," ucapnya.
Meski demikian, Burhanuddin belum mengetahui pasti berapa oknum jaksa yang terindikasi menyelewengkan tugas sebagai anggota TP4, baik di pusat atau daerah.
"Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP4 itu bener apa enggak. Itu saja," ucapnya.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Terpenting, Burhanuddin menyatakan kepastian apakah TP4 dibubarkan atau dipertahankan akan segera diumumkan.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya, yang jelas secepatnya. Jadi saya tidak ingin punya beban ya. Sebelum rapat (selanjutnya dengan Komisi III DPR) saya sudah (menyampaikan hasilnya)," tandasnya.
Diketahui salah satu kasus korupsi yang menyeret jaksa TP4 terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut ditangani KPK. Jaksa TP4 yang terlibat itu ialah Eka Safitra.
Eka Safitra diduga menerima Rp 221 juta dari seorang kontraktor. Suap itu diduga agar Eka Safitra membantu kontraktor tersebut mendapatkan proyek.