news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Agung: Surya Darmadi Terbang ke RI dari Taiwan

15 Agustus 2022 16:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, kini sudah berada di Indonesia. Buronan Kejaksaan Agung dan KPK itu diduga tinggal di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi terbang dari Taiwan menggunakan pesawat China Airlines. Begitu mendarat, Surya Darmadi langsung dijemput oleh tim Kejaksaan Agung.
"Alhamdulillah tadi jam 13.30 WIB dengan menggunakan penerbangan China Airlines CI 761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan tersangka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers di kantornya, Senin (15/8).
"Penerbangan dari Taiwan," sambungnya.
Surya Darmadi langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai diperiksa.
"Rencana kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan di mana penahanannya," ujar Burhanuddin.
Ditjen Imigrasi pun turut mencatat perlintasan Surya Darmadi ke Indonesia. Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
ADVERTISEMENT

Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi berjabat tangan dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang saat tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Hedi/kumparan
Kejaksaan Agung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka pada awal Agustus 2022. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
ADVERTISEMENT
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.