Jaksa Agung Ungkap Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani

14 Juni 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan institusinya sedang menangani sejumlah kasus yang menarik perhatian publik. Mulai dari kasus pidana umum hingga kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/6).
"Pertanyaan pertama Komisi III DPR meminta penjelasan kejaksaan agung yang berkaitan dengan kasus yang menarik perhatian publik dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga terkait," ujar Burhanuddin.
Untuk pidana umum, ia menyebut ada empat perkara yang menarik perhatian publik. Berikut daftarnya:
1. Perkara penembakan anggota FPI. Kasus ini terkait tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab. Ada tiga polisi yang diduga melakukan unlawful killing dengan menembak para pengawal Habib Rizieq itu.
Ada tiga polisi yang dijerat. Namun, satu di antaranya dikabarkan meninggal dunia. Dua polisi lainnya kini sedang dalam tahap akhir pemberkasan.
"Atas nama tersangka Ipda Elwira dan Briptu Fikri," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
2. Perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Syihab. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Khusus perkara kerumunan, kasusnya sudah divonis dan kini sedang tahap banding. Satu kasus lagi yakni data swab masih tahap replik.
3. Perkara terorisme Munarman. Saat ini, kasusnya masih tahap penyidikan.
4. Perkara tindak terorisme di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung juga sedang memproses sejumlah kasus pidana khusus berupa korupsi yang menarik perhatian publik, yakni:
1. Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI. Kerugian negara dalam kasus ini disebut Rp 22,7 triliun. Aset yang sudah disita dalam rangka pemulihan keuangan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ada 9 tersangka yang sudah dijerat. Dalam penyidikan kasus ini, ada 289 saksi dan 11 ahli yang diperiksa. Sebanyak 7 tersangka kini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2020. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang diumumkan.
3. Kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan gas bumi bagian negara yang dibeli PDPDE Sumatera Selatan dari JOB PT Pertamina Talisman Jambi merang tahun 2010-2019. Perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
4. Kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan izin usaha pengembangan IUP Batubara PT Citra Tubindo Sukses Perkasa kepada anak perusahaan PT Antam. Sudah ada 3 tersangka yang dijerat.
5. Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau LPEI tahun 2014-2018. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
6. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun 2016-2017. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
7. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di dinas kesehatan provinsi Banten yang bersumber pada dana belanja tidak terduga Provinsi Banten Tahun 2020.
8. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan hibah uang pondok pesantren dengan sumber dana APBD Banten tahun 2018-2020.
9. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembatalan 20 SHM beserta turunannya yaitu 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM atas nama Abdul Halim. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Kejaksaan juga sedang menyidangkan kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Terdapat 13 korporasi yang baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.