Jaksa Ajukan Kasasi Usai Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Ayah Pemerkosa Anak

12 Oktober 2021 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memvonis bebas SUR (45). SUR merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
“Senin kemarin kita nyatakan kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasubsi Pemkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, Selasa (12/10).
Ardiansyah menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan memori kasasi tersebut. “Tinggal kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam Minggu ini,” ucap dia.
Ardiansyah mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan karena dalam kasus ini mereka melihat adanya alat bukti yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar’iyah Aceh. Yakni, keterangan korban dan hasil visum et repertum.
“Itu yang menajdi kami beda pendapat dengan Mahkamah Syar'iyah Aceh, hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti,” tutur dia.
Dalam salinan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim menyebutkan tentang saksi anak korban adalah anak yang masih berumur lima tahun.
ADVERTISEMENT
Secara materil, anak tidak dapat dijadikan sebagai saksi di pengadilan dan keterangannya tidak diberikan dibawah sumpah.
Keumudian dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata saksi anak korban dalam penilaian majelis hakim tingkat pertama tidak dapat memberikan keterangan, sehingga keterangan saksi anak korban tidak dapat dikaitkan dengan keterangan saksi lain yang disumpah. Dengan demikian Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa keterangan saksi anak korban harus dikesampingkan,” sebut hakim.
Selain itu hakim menyebut ahli tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Ahli juga tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian Mahkamah Syari’yah Aceh berpendapat, bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap hakim dalam salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskan SUR, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
SUR divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar. Namun di tingkat banding, dia dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.
Dalam salinan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh nomor 22/JN/2021/MS-Aceh, SUR divonis bebas usai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti secara sah bahwa dia bersalah.
Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat secara hukum bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan segala dakwaan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai amar putusan MS Jantho Aceh Besar nomor 16/JN/2021/MS Jth tanggal 16 Agustus 2021 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
"Dan dengan mengadili sendiri sebagaimana bunyi amar putusan ini, dan terdakwa wajib dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," demikian putusan hakim.