news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Akan Hadirkan 4 Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet

25 April 2019 8:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Koordinator jaksa, Daroe mengatakan, timnya menyiapkan empat ahli dalam lanjutan persidangan kali ini.
"Ahli sosiologi Dr. Trubus, Ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan diganti (oleh) ibu Niknik, lalu ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo, dan ahli forensik digital Saji Purwanto," kata Daroe di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ratna Sarumpaet saat mendengarkan penyanyi Tompi memberikan kesaksian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Daroe mengatakan, keempatnya dihadirkan untuk membantu membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan.
"Ahli bahasa kita akan meminta penjelasan apa makna dari keonaran misalnya, kan kemarin ada beberapa saksi ada yang menjelaskan dengan bahasa masing-masing," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.