Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hari Ini

30 Januari 2023 7:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan hari ini Senin (30/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang hari ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
"Sidang untuk tanggapan JPU," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa sudah membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa yang telah menjatuhkan tuntutan Eliezer 12 tahun penjara dan Putri 8 tahun penjara.
Pada pembelaannya, keduanya membantah kesimpulan jaksa. Mereka menilai tidak melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa.
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Eliezer dan Putri meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurut kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kliennya tidak dapat dipidana karena hanya menjalankan perintah atasan.
Dia juga meyakini pada saat penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer berada dalam tekanan atasannya, Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah membaca seluruh uraian dalam nota pembelaan kami ini, semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut," kata Ronny saat membacakan pembelaan untuk kliennya, Rabu (25/1).
"Mengadili, satu, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," sambungnya.
Terdakwa Richard Eliezer memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ronny secara spesifik meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Selanjutnya meminta agar kedudukan dan harkat martabatnya dipulihkan.
"Dua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," pinta Ronny.
"Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Ronny dalam amar petitumnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sementara dalam pleidoi tim kuasa hukum Putri, tuntutan jaksa dianggap hanya asumsi dan tuduhan. Kesimpulan jaksa yang menyatakan Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua hanya didasarkan pada satu keterangan, yakni keterangan Eliezer.
ADVERTISEMENT
"Beberapa tuduhan pokok dari Penuntut Umum yang sebagian besar dibangun dengan dasar asumsi tanpa bukti, hanya didasarkan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya, dan beberapa tuduhan dibangun dengan memanipulasi peristiwa yang terjadi seolah-olah peristiwa tersebut merupakan bagian dari peran Terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
Oleh karena itu, melalui pembelaannya, Putri minta dibebaskan.
"[Memohon Majelis Hakim] memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," kata Arman.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tambahnya.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan Arman Hanis (kiri) di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Arman juga meminta Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer: Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada bagian nota pembelaan, tim kuasa hukum mengutip pepatah bahwa 'Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah'.
ADVERTISEMENT
Sebab, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, tim kuasa hukum meyakini Putri Candrawathi tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Penuntut Umum.
"Oleh karena itu, kami yakin dan percaya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya," kata pengacara.
Selain itu, pengacara menegaskan bahwa Putri Candrawathi ialah korban kekerasan seksual yang sedang mencari keadilan.
"Akhir kata kami titipkan hidup dan masa depan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan korban kekerasan seksual yang sedang berjuang mencari keadilan (justitiabelen) kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia. Semoga Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Terdakwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas pengacara.
ADVERTISEMENT