Jaksa Bakal Hadirkan Aziz Syamsuddin di Sidang Kasus Suap Penyidik KPK

12 Juli 2021 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan suap eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robinson. Kasus itu menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sebagai terdakwa. Syahrial diduga menyuap AKP Stepanus senilai Rp 1,69 miliar.
ADVERTISEMENT
"Supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Syahrial pada Senin (12/7).
Usai persidangan, jaksa KPK Budhi Sarumpaet menyatakan ada 76 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Tetapi dari jumlah itu, hanya 20 orang yang akan dimintai keterangan dalam persidangan, salah satunya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Azis akan dipanggil di sidang lantaran awal mula pertemuan Syahrial dan Stepanus berlangsung di rumah dinas politikus Golkar tersebut.
"Jadi memang terdakwa ini sebelum bertemu dengan Stepanus Robinson Pattuju itu bertemu dulu, melakukan pertemuan dengan Pak Azis Syamsuddin. Perkenalannya di situ," ujar Budhi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Berdasarkan dakwaan, pertemuan Syahrial dan Stepanus di rumah dinas Azis Syamsuddin terjadi pada Oktober 2020. Ketika itu, Syahrial yang merupakan politikus Golkar, berbicara mengenai Pilkada Tanjungbalai 2021.
ADVERTISEMENT
"Lalu Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut. Setelah Terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada Terdakwa," jelas dakwaan jaksa.
Pertemuan tersebut berbuntut kesepakatan antara Syahrial dan Stepanus. Hingga akhirnya berujung suap Rp 1,69 miliar.
Atas perbuatannya Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.