Jaksa Bantah Tudingan Fitnah dari Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

1 Desember 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) membantah tudingan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, yang mengaku difitnah dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, pada 2014. JPU sebut pembelaan dari terdakwa tidak berdasarkan dengan fakta hukum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan jaksa Mudatsir Munzir dalam agenda sidang pembacaan jawaban atas pleidoi terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (1/12) hari ini.
"Berkenaan dengan keberatan terdakwa menjadi korban fitnah selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti hal tersebut, baik berupa saksi maupun ahli yang menguntungkan atau yang membenarkan pernyataannya," kata Mudatsir.
Dalam pembacaan repliknya, Mudatzir menegaskan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan atau materil. Dan terkait tanggapan terdakwa bahwa dakwaan terhadapnya adalah prematur, dibantah jaksa.
Menurutnya, surat dakwaan yang disusun jaksa menempatkan pertanggungjawaban terdakwa sebagai komando yang memiliki kewenangan pengendalian efektif terhadap anggota di bawahnya saat peristiwa berdarah di Paniai pada tanggal 8 Desember 2014 silam.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami tegaskan, jaksa tak sama sekali menargetkan siapa atau kelompok mana pun dalam mendakwa seseorang. Tapi jelas dakwaan itu merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidik Jaksa Agung yang dilakukan secara pro justicia," tegas dia.
Sidang kasus HAM Berat Paniai di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Melalui replik tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim bahwa pembelaan yang diajukan terdakwa sendiri mau pun penasihat hukumnya, tidak berdasarkan fakta hukum, sehingga sudah sepatutnya pembelaannya ditolak atau dikesampingkan.
"Kami selaku JPU dalam perkara ini tetap pada dalam surat tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan pada tanggal 14 November 2022," tandasnya.
Dalam persidangan 28 November lalu yang beragendakan pembacaan pleidoi, terdakwa Isak Sattu menyatakan proses hukum terhadap dirinya adalah fitnah dan prematur.
Isak adalah terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, 7-8 Desember 2014. Kejadian itu menyebabkan empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/12/2022). Foto: Dok. Istimewa