Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Gula Rp 50 M di PT PG Rajawali II

22 Oktober 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Jabar resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT. PG Rajawali II dengan PT. Mentari Agung Jaya Usaha. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jabar resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT. PG Rajawali II dengan PT. Mentari Agung Jaya Usaha. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejati Jabar resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT. PG Rajawali II dengan PT. Mentari Agung Jaya Usaha.
ADVERTISEMENT
PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia. Peningkatan status itu dilakukan usai penyidik memintai keterangan dari sekitar 20 saksi termasuk saksi ahli.
"Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono melalui keterangannya, Kamis (22/10).
Peningkatan status itu didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Adapun kasus itu diketahui sudah mulai diselidiki Kejati sejak Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Kejati Jabar resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT. PG Rajawali II dengan PT. Mentari Agung Jaya Usaha. Foto: Dok. Istimewa
Riyono menjelaskan, kasus itu terjadi selama rentang waktu bulan November hingga Desember 2020. Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri gula di Cirebon itu dinilai telah mengeluarkan delivery order gula tak sesuai dengan aturan.
"Pengeluaran delivery order gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance," ucap dia.
Mulanya, menurut Riyono, PT Mentari Agung Jaya Usaha mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai setoran. Tiga lembar cek kosong tersebut tak dicek lagi oleh PT. PG Rajawali II. PT.
PG Rajawali II menerbitkan delivery order sebanyak 5 ribu ton yang mengakibatkan kerugian negara senilai sekitar Rp 50 miliar.
"Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar," kata dia.
ADVERTISEMENT