Jaksa Cecar Istri Aspri Imam Nahrawi soal Tagihan Kartu Kredit Rp 244 Juta

21 Februari 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus dana suap hibah KONI dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/2). Persidangan menghadirkan Yuyun Sulistyawan yang merupakan istri dari asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Yuyun terkait tagihan kartu kredit milik Miftahul Ulum yang mencapai Rp 244 juta.
"Apakah saudara mengetahui dari kartu kredit itu pernah membayar kegiatan terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tidak tahu," ucap Yuyun.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa lalu menanyakan penghasilan Yuyun dan Ulum. Yuyun yang juga berstatus asisten pribadi istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, mengaku hanya memiliki gaji Rp 3 juta.
"(Penghasilan Ulum) tidak tahu, sama lah kira-kira," kata Yuyun.
Jaksa kemudian mengonfirmasi pernyataan Yuyun di BAP terkait penggunaan kartu kredit milik Ulum dengan tagihan mencapai Rp 244.285.682. Di dalam BAP juga disebutkan tagihan kartu kredit berasal dari biaya kegiatan Kemenpora dan penyewaan kapal Sea Leader Marine di Pulau Seribu.
ADVERTISEMENT
"Ini ada di BAP saudara nomor 23, 'satu bundel dokumen dengan kertas berwarna kuning rincian penggunaan dana dengan total Rp 244.285.682 lembar tagihan kartu kredit atas nama Miftahul Ulum, lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora nota Pelangi Island dan invoice Sea Leader Marine'," kata jaksa membacakan BAP milik Yuyun.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dapat saya jelaskan, bahwa benar lembar tagihan kartu kredit sebagaimana dokumen tersebut merupakan lembar tagihan kartu kredit milik suami saya, Saudara Miftahul Ulum," lanjutnya.
Dalam BAP juga disebutkan, Yuyun tidak mengetahui penggunaan kartu kredit untuk pembayaran tagihan-tagihan tersebut.
"Saya selaku istri saudara Miftahul Ulum tidak pernah mengikuti kegiatannya ke beberapa tempat sebagaimana lembar tagihan kartu tersebut. Saya tidak mengetahui dokumen-dokumen laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora sebagaimana yang ada pada dokumen tersebut. Dokumen tersebut dibuat oleh staf protokoler. Betul ya?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Betul," ucap Yuyun.
Saat ditanya siapa yang membayar tagihan-tagihan tersebut, Yuyun kembali menjawab tidak tahu.
"Saudara tidak mengetahui? Karena ini jumlah yang sangat besar, makanya sebelumnya kami tanyakan berapa penghasilan saudara dan Pak Ulum," tutur Jaksa.
"Mohon maaf, tidak tahu," ujar Yuyun.
"Pak Ulum tidak pernah bercerita?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," kata Yuyun lagi.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT