news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa: Kami Siap Baca Tuntutan Habib Rizieq Senin, 10 Mei

3 Mei 2021 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan Habib Rizieq dalam perkara Petamburan sudah hampir masuk tahap akhir. Sejumlah saksi dari pihak jaksa sudah diperiksa. Tahapan sidang sudah masuk saksi meringankan dan ahli dari pihak Habib Rizieq sebelum masuk ke tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (3/5), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda ahli dari pihak terdakwa serta pemeriksaan silang para terdakwa.
Diketahui total ada 6 terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan. Selain Habib Rizieq, ada pula eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Mereka saling diperiksa sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, hakim mengusulkan pemeriksaan tersebut untuk dianggap sebagai pemeriksaan terdakwa. Hal itu agar waktu lebih efisien. Pihak terdakwa dan kuasa hukum serta jaksa menyetujuinya.
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian memberikan waktu satu persidangan lagi kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan ahli yakni pada Kamis (6/5). Setelah itu, agenda selanjutnya pembacaan tuntutan yang ditargetkan dapat digelar sebelum lebaran.
ADVERTISEMENT
"Karena sesuai court calendar, terakhir hari Kamis. Ini Kamis tanggal 6 ya, itu sudah terakhir, (tanggal) 10 sidang berikutnya lagi tanggal 10, sudah masuk tuntutan jaksa penuntut umum. 17 Mei masuk ke pleidoi pembelaan, jadi diusahakan hari Kamis selesai," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).
Namun demikian, pihak kuasa hukum meminta ahli bisa memberikan keterangan usai lebaran. Sebab, ada ahli yang dihadirkan berasal dari luar Jawa. Selain itu, ada rintangan saat ahli harus sidang dalam waktu dekat, karena kebijakan pemerintah terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Saksi ahli bahasa tinggal di NTT, saya serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Kalau boleh kasih keterangan setelah lebaran. Saksi pidana (juga) dari Yogya," kata kuasa hukum Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Ahli-ahli bahasa saya kira banyak lah, kenapa harus yang jauh di sana. Nanti diusahakan ya, saya kira banyak lah di sini karena saya sering memeriksa ahli banyak di sini di Jakarta. Jadi ahli bahasa ya?" tanya hakim.
"Beliau sih ngajar di UI tapi karena saat ini dia pulang kampung," jawab kuasa hukum Habib Rizieq.
Hakim pun tetap mengacu pada kalender persidangan. Ia menyebut, tanggal 10 harusnya sudah bisa tuntutan.
"Waktunya singkat. Nanti pembelaannya panjang sedikit. Jaksa hanya diberi waktu empat hari, Senin sudah baca tuntutan. Itu jadwal yang diberikan kami oleh undang-undang. Kalau cepat selesai kan cepat ada kepastian," kata hakim.
Akhirnya, kuasa hukum menyatakan akan mengusahakan menghadirkan seluruh ahli pada tanggal 6 Mei ini. Sementara, jaksa tak keberatan tuntutan dibacakan pada Senin pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Kami tuntut dan baca hari Senin," kata jaksa.
"Makanya dari sekarang mulai disusun lah. Jadi karena ada ahli diajukan, kita usahakan hari Kamis. Jaga kesehatan, jaga stamina untuk Kamis itu," ucap hakim.
Sidang ditunda dan kembali digelar pada Kamis (6/5) dengan agenda keterangan ahli pihak terdakwa.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis secara alternatif. Mulai dari penghasutan pelanggaran protokol kesehatan hingga UU Ormas.
Untuk Habib Rizieq, ia masih harus menghadapi sidang lain yakni kasus kerumunan Megamendung dan kasus data swab di RS Ummi.