Jaksa: Kerugian Negara Kasus Korupsi RS Arun Rp 43 Miliar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Wali Kota Lhokseumawe , Aceh, Suaidi Yahya, kini mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun.
ADVERTISEMENT
Suaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode, sejak 2012 hingga 2023.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap SY, soal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai 2022," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan Suaidi dalam pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai 2022 ini telah merugikan negara hingga Rp 43 miliar.
Syaifudin mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka SY terlebih dahulu mendatangi kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik, guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, jaksa meyakini Suaidi terlibat dalam kasus korupsi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi pada Senin (22/5), sekitar pukul 12.30 WIB Kejari mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY," ujarnya.
Setelah dijerat sebagai tersangka, Suaidi langsung ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.
"Dititipkan di sana selama proses penyidikan berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe juga telah menahan eks Dirut PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H, yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga turut menyita beberapa barang pribadi miliknya, salah satunya yakni mobil.