Jaksa KPK Akan Buktikan Menag Lukman Terima Suap Rp 70 Juta

29 Mei 2019 18:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menyakini Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Tak hanya terlibat, Lukman disebut turut menerima uang Rp 70 juta terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menyatakan siap membuktikan soal adanya uang kepada Lukman sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
"Lebih jelasnya nanti kita akan dibuka di persidangan, pembuktian di persidangan aja. Kalau dari hasil penyidikan, kami meyakini ada seperti dituangkan dalam persidangan dakwaan ini," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto usai sidang dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Lukman disebut menerima uang suap itu dari Haris. Uang itu diberikan karena Lukman membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris sedang mengikuti seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, ia terkendala syarat administrasi lantaran pernah mendapat sanksi dari Kemenag.
Haris juga meminta bantuan kepada anggota DPR Muchammad Romahurmuziy alias Romy. Setelah beberapa lobi dan pertemuan yang dilakukan Haris, Romy dan Lukman setuju membantunya. Haris pun kemudian memberikan sejumlah uang terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait uang Rp 70 juta untuk Lukman, disebutkan ada dua kali pemberian. Pertama, uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.
Sementara uang kembali diberikan Haris pada tanggal 9 Maret 2019. Kali ini sebesar Rp 20 juta. Uang diserahkan di Tebu Ireng, Jombang. Kala itu, uang diberikan Haris kepada Lukman melalui seseorang bernama Herry Purwanto.
Menurut jaksa, uang itu sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Meski menurut pengacara Haris, Samsul Yudha, pemberian uang itu hanya 'bisyarah' atau pesangon yang biasanya di Ponpes diberikan kepada para guru ngaji
ADVERTISEMENT
"Bisyarah itu kan istilah yah bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyarah itu dengan jabatan Menteri Agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai kepala kanwil," ungkap jaksa Wawan.
Soal uang di Tebu Ireng itu, Lukman sudah mengakuinya. Ia pun mengaku sudah melaporkan uang tersebut kepada KPK.
Pihak Kemenag menambahkan bahwa Lukman tak tahu adanya pemberian uang dari Haris. Menurut Kemenag, uang diterima oleh ajudan Lukman.
KPK membenarkan bahwa Lukman melaporkan uang itu sebagai gratifikasi. Namun, KPK tidak memproses uang itu lantaran Lukman baru melaporkan uang setelah kasusnya mencuat.