Jaksa KPK Akan Hadirkan Anak dan Istri SYL di Persidangan

25 April 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Jaksa KPK bakal menghadirkan anak dan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan turut menikmati fasilitas dan menerima sejumlah uang korupsi SYL yang Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Anggota keluarga SYL yang berpotensi didatangkan ke persidangan adalah istrinya, Ayun Sri Harahap, dan anaknya bernama Kemal Redindo. Termasuk juga cucu SYL bernama Andi Radisya Melati Tenri.
"Yang sudah disebut-sebut itu, Kemal Redindo, Thita, Bu Ayun (istri SYL) juga bisa aja kita panggil, karena BAP-nya ada," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Rabu (24/4).
Ketiga nama tersebut kerap disebut dalam persidangan kasus korupsi Kementan sebagai pihak yang turut menikmati dan menerima sejumlah uang dari Kementerian Pertanian. Termasuk soal biaya ulang tahun cucu SYL di-reimburse ke Kementan hingga dana bulanan untuk 'Bu Menteri' juga dari Kementan.
Meskipun pemanggilan mereka belum dijadwalkan Jaksa, Meyer mengatakan pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan dan permintaan keterangan pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
“Itu nanti [keluarga akan dipanggil], setelah semua dulu, ya. Kita rampungkan dulu kan yang internal semua, yang perkara pokoknya, lah sesuai Dakwaan. Nanti keluarganya kita panggil semua,” kata Meyer kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Rabu (24/4).
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Meyer menjelaskan, bahwa memang anggota keluarga boleh menolak menjadi saksi. Tapi ketiganya tetap memungkinkan dihadirkan untuk terdakwa lain, yakni untuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyo. Keduanya adalah mantan anak buah SYL yang turut terdakwa dalam kasus korupsi Kementan.
Jadi, kata Meyer, anak-istri SYL memiliki hak ingkar sebagai saksi eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. Tapi tidak untuk dua terdakwa lain.
“Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada Kasdi dan Hatta, dia tidak bisa mengundurkan diri di situ,” jelas Meyer.
ADVERTISEMENT
“Setidaknya, kita periksa di dua perkara itu, mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ,” imbuhnya.
Keluarga SYL memang beberapa kali disebut dalam persidangan korupsi Kementan. Mereka diduga menikmati uang dari Kementerian Pertanian yang diduga sebagai hasil pemerasan yang dilakukan SYL: dari mulai biaya perawatan kecantikan, ulang tahun anak, hingga untuk kebutuhan-kebutuhan kado.
Fakta-fakta persidangan ini belum ditanggapi oleh pihak SYL. Dia mengatakan baru akan memberikan jawaban atas dugaan tersebut pada saat pembelaan di persidangan.
Persidangan SYL memang tengah berlangsung di PN Jaksel. Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi, dari pejabat atau pegawai Kementan hingga para Sespri terdakwa.
Belum ada keterangan dari pihak keluarga SYL mengenai penyebutan keterangan di persidangan serta rencana pemeriksaan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.