Jaksa KPK Akan Hadirkan Mario Dandy dalam Sidang Rafael Alun Hari Ini

6 November 2023 9:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menghadirkan Mario Dandy sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Mario akan memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
Selain Mario, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain: Angelina Embun Prasasya dan Ikhfa Fauziah. "Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasusnya, Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar lebih. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Penerimaan gratifikasi dari wajib pajak itu termasuk melalui PT ARME, PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671 PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000 dan wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000.
Adapun Mario Dandy, putra Alun, juga sedang menjalani proses hukum terkait penganiayaan terhadap David Ozora dan divonis 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT