Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah Dkk Jadi Saksi Sidang SYL

25 April 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK berencana menghadirkan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk di antaranya Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Hal ini tak terlepas munculnya dugaan kebocoran dokumen rahasia berisi keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan. Serta adanya dokumen legal opinion buatan pengacara SYL yang ditemukan KPK.
"Ya jadi gini, mengenai data bocornya hasil lidik itu, sebelumnya sudah diketahui dari KPK. Oleh karena itu, pada prosesnya, kan, kami memanggil kuasa hukumnya, karena dikaitkan juga dengan hasil temuan penggeledahan, ada beberapa dokumen yang dibuat oleh kuasa hukumnya saat itu, yang itu dugaan kami berasal dari hasil penyelidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
"Artinya memang itu sudah kami ketahui, oleh karena itu nanti ke depan di persidangan ya pasti kuasa hukumnya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangannya terkait darimana bahannya itu diperoleh. Sehingga, nanti ke depan bisa ditelusuri lebih lanjut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saksi yang dimaksud adalah mantan sekretaris pribadi Sekjen Kementan bernama Merdian Tri Hadi. Dalam kesaksiannya, dia mengaku merasa tertekan karena BAP dirinya saat diperiksa penyidik bocor ke tangan SYL. Padahal, dalam BAP-nya itu, Merdian menyebut nama SYL.
Secara terpisah, Jaksa KPK juga mengungkapkan kemungkinan menghadirkan Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi di persidangan sebelumnya, kan, ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasihat hukum, pas kita tanya, tim penasihat hukum itu tim penasihat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Meyer menyebut, ada keterangan soal para saksi yang seakan diarahkan oleh tim Febri Diansyah sebelum memberikan kesaksian. Oleh karenanya, jaksa KPK ingin mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada tim Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
"Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," ujar Meyer.
"Menanyai apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan, begitu. Nah, tentu ini kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya. Khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu, dan memang di berkas perkara, mereka sudah ada sebagai saksi," ucapnya.
Ia menyebut, jaksa KPK akan mencocokkan dan mengkonfirmasi informasi di persidangan itu ke saksi lainnya dalam persidangan kasus korupsi di Kementan tersebut.
"Nah, tentu ini kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu. Karena, kan, yang memanggil bukan hanya tim penasihat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun, ya, timnya si Pak Djamaluddin, kan, juga memanggil juga, tapi di tahap penyidikan," jelas Meyer.
Dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, memang menjadi pengacara SYL pada saat tahap penyelidikan. Keduanya pun pernah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Belum ada keterangan dari Febri Diansyah dkk maupun pihak SYL soal dugaan kebocoran dokumen itu. Namun, ia memang sempat diperiksa penyidik KPK terkait legal opinion yang dibuatnya selaku pengacara SYL.
Usai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Febri menceritakan bahwa dia mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum SYL pada 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Dalam proses pendampingan itu, mereka membuat legal opinion berdasarkan tugasnya sebagai advokat. Legal opinion itu kemudian ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan rumah SYL.
ADVERTISEMENT
Dia tak menjelaskan kaitan dan kepentingan penyidik mengkonfirmasi legal opinion tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa pendapat hukum itu memuat 9 rekomendasi yang disampaikan ke SYL.