Jaksa KPK Minta Hakim Panggil Paksa 2 Saksi Romy

27 November 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerbitkan surat pemanggilan paksa kepada dua orang saksi sidang kasus dugaan korupsi mantan anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
Dua orang itu ajudan Romy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Amin diduga tidak diketahui keberadaannya.
"Mengingat ada saksi yang beberapa kita hadirkan enggak bisa, kita hubungi juga enggak bisa, kemudian ada tempatnya enggak tahu keberadaanya di mana. Mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa, Yang Mulia," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan, Rabu (27/11).
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menurut dia, Amin tidak diketahui keberadaannya dan sulit dihubungi semenjak pemanggilan dua kali dilakukan. Sedangkan Norman ada penugasan hingga 31 Desember 2019. Ia menyampaikan suratnya.
Permintaan pemanggilan paksa, kata Wawan, belum dilakukan secara resmi.
"Yang Amin enggak bisa dihubungi. Yang Norman dapat penugasan sampai 31 Desember. Nah maksud kita, kita mau memanggil paksa agar meskipun itu penugasan ini juga kewajiban juga gitu," jelas Wawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI. 
Wawan juga menyebutkan Lukman akan dihadirkan dalam persidangan, namun tak menyebutkan waktunya.
"Itu (Lukman) lain waktu. Kita pasti hadirkan," pungkasnya.
Ilustrasi saksi KPK Foto: Basith Subastian/kumparan