Jaksa KPK Minta MA Tolak PK Choel Mallarangeng

20 Agustus 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Jaksa menilai PK Choel tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta MA untuk menolak permintaan atau permohonan PK dari Andi Zulkarnain Anwar (Choel)," kata jaksa Asri Santoso usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Dalam persidangan, jaksa tidak membacakan tanggapan atas memori PK yang diajukan Choel. Akan tetapi, jaksa hanya menyerahkan berkas tanggapan memori PK kepada majelis hakim.
Jaksa menilai tidak ada kekhilafan hakim atas putusan kepada Choel. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Choel dalam memori PK-nya. Selain itu, Asri menganggap bahwa tidak ada bukti baru yang diajukan dalam memori PK tersebut.
"Saya sampaikan di PK tadi bahwa semua pertimbangan hakim dibuat berdasarkan alat bukti, sebagaimana diamanatkan KUHAP. Tidak ada kekeliruan kok, majelis hakim tidak keliru dalam membuktikan unsur-unsur yang di dakwakan kepada Andi," papar Asri.
ADVERTISEMENT
Choel sebelumnya mengajukan PK karena menganggap adanya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadapnya. Selain itu, Choel menganggap adanya pertentangan hukum dalam pasal yang didakwakan padanya.
Dia mengajukan PK karena ingin pengurangan masa hukuman kepadanya. Choel sebelumnya telah divonis 3,5 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Choel dianggap terbukti melakukan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Ia bersama kakaknya, Andi Mallarangeng, dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.