Jaksa KPK Panggil Aspri Menpora Imam Nahrawi di Sidang Suap Hibah KONI

25 April 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang akan dihadirkan ialah Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ulum direncanakan akan menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Saksi ada dari pihak KONI dan Kemenpora. Miftahul Ulum menjadi salah satu saksi dari pihak Kemenpora," kata pengacara Fuad, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Jaksa penuntut umum KPK membenarkan saksi berasal dari pihak Kemenpora dan KONI. Saksi-saksi dalam persidangan ini disebut mengetahui adanya aliran dana yang diduga suap KONI kepada pihak Kemenpora.
"Saksi-saksi kunci ada tujuh orang. Saksi yang tahu aliran uang," ujar jaksa KPK Budi Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Dalam persidangan sebelumnya, Ulum disebut telah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari rekening Fuad. Menurut Kepala Cabang Pembantu BCA Jelambar, Anastasia Palupi Rahayu, uang itu ditransfer secara terpisah, Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan, disebutkan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Ulum, Fuad memerintahkan anak buahnya Suradi mengetik daftar rincian para penerima dana comitment fee dari pihak Kemenpora terkait pencairan dana hibah KONI.
Dana hibah itu rencananya digunakan KONI untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 sejumlah Rp 17.971.192.000.
Suradi yang sudah diperiksa dalam persidangan mengkonfirmasi 23 orang dengan nama inisial yang diduga akan menerima fee dari pencairan dana hibah KONI. Total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Ulum sendiri disebut akan mendapatkan Rp 500 juta terkait pencairan dana itu.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kanan) bersama kuasa hukumnya, Arief (kiri), usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta