Jaksa KPK Siapkan 28 Saksi untuk Iwa Karniwa Terkait Suap Meikarta

13 Januari 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyiapkan 28 saksi dalam sidang dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Saksi tersebut akan dihadirkan untuk mengungkap peranan terdakwa Iwa Karniwa selaku Sekda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah siapkan saksi-saksinya, kemudian nanti kerucutkan terkait dengan peristiwa perbuatan materilnya seperti apa. Kemungkinan kurang lebih 28 (orang). Akan dihadirkan semua," kata jaksa KPK Yadyn usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1).
Yadyn mengatakan pihaknya telah mengklasifikasikan perbuatan atau peran para penerima, pemberi, maupun perantara suap Meikarta. Sejauh mana peranan mereka, kata dia, akan terungkap dalam persidangan.
"Dalam kualifikasi peristiwa yang kami sampaikan dalam dakwaan, kami juga masukkan nama beliau. Itu mulai dari Soleman, Waras Warsisto, maupun juga terdakwa (Iwa Karniwa). Tinggal nanti kita lihat fakta persidangannya terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan," ucap Yadyn.
Sidang dakwaan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
KPK mendakwa Iwa Karniwa menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili; karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi; mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman; anggota DPRD Jabar, Waras Warsisto; dan mantan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang tersebut bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang. Ketika itu, Iwa yang menjabat Sekda Jabar, dianggap dapat melancarkan keluarnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk izin pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya, Iwa dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara, Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
ADVERTISEMENT