Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Anak Nia Daniaty Lengkap, Segera Disidang

6 Januari 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif.  Foto:  Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima dan meneliti berkas penyidikan atas nama Olivia Nathania terkait dugaan penipuan seleksi CPNS. Olivia merupakan anak dari Nia Daniaty.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan bahwa berkas penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Ashari dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Dengan lengkapnya berkas penyidikan itu, maka penyidik akan melimpahkannya ke pihak jaksa. Termasuk pelimpahan tersangka.
"Direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ashari.
Nantinya setelah pelimpahan tersebut, proses setelahnya ialah pihak jaksa akan menyusun dakwaan. Dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ashari merinci, Olivia dijerat dengan perkara tindak pidana umum dengan sangkaan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP,
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

Konstruksi Perkara

Ashari menjelaskan mengenai duduk perkara ini. Berawal pada tanggal 13 November 2019, Olivia yang alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi berinisial AGS. AGS merupakan gurunya sewaktu di SMAN 6 Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam komunikasi tersebut, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti. Cara ialah dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID-19, stroke, dan lain sebagainya.
Ashari mengatakan, Olivia menyampaikan kepada AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 40.000.000 per orang. Uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi yang disebut akan diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
AGS kemudian meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Termasuk di antaranya kepada korban berinisial KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
"Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100% bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," kata Ashari.
ADVERTISEMENT
Olivia juga meyakinkan para korban bahwa apabila dirinya gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut seluruhnya.
"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu," ucap Ashari.
Atas perbuatannya itu, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 615 juta. Namun demikian, jumlah tersebut diduga masih belum seluruhnya.
Sebab, pelapor Olivia, seorang pengacara bernama Odie Hudianto, mengaku mewakili ratusan korban penipuan oleh anak Nia Daniaty tersebut. Odie mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
ADVERTISEMENT