Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Bentrok OKP Medan

25 Maret 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ricuh sidang bentrok 2 OKP di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ricuh sidang bentrok 2 OKP di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa pembunuhan kasus bentrokan organisasi kepemudaan (OKP) yang terjadi pada 8 September 2019. Dua terdakwa bernama Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi. Sedangkan korban yang meninggal bernama Syahdilla Hasan Afandi. Majelis memutuskan perkara dua terdakwa itu tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Pertimbangannya, berdasarkan asas nebis in idem. Nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sebagai catatan, dua terdakwa ini sudah disidang pada kasus bentrokan yang sama pada 21 April 2020. Keduanya divonis 9 bulan penjara karena menganiaya korban bernama P. Marianus Rumampea, atas peristiwa yang sama pada 8 September 2019.
Nah, dua terdakwa ini juga dijerat pasal pembunuhan dalam kasus bentrokan pada 8 September 2019 itu. Namun vonis kasus pembunuhan itu baru dibaca pada Rabu (24/3). Hakim menilai karena dua terdakwa itu sudah dijatuhi vonis kasus yang sama meski beda pasal, menganggap perkara ini nebis in idem.
ADVERTISEMENT
Padahal, dua terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Lalu, apa kata jaksa terkait vonis majelis hakim PN Medan itu?
Menanggapi keputusan hakim Kasi Inteljen Kajari Medan, Bondan Subrata, masih pikir-pikir. Bondan akan meminta petunjuk ke pimpinannya.
"Terhadap putusan nebis in idem Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap perkara Sunardi alias Gundok dan terdakwa Syafwan Habibi, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan akan meminta petunjuk pimpinan sebelum melakukan kasasi terhadap perkara dimaksud," ujar Bondan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3)
Sebelumnya kata Bondan, jaksa berpendapat di perkara sesuai dakwaan bukti dan saksi terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU), dan menuntut para terdakwa masing-masing untuk menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.