Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Beli BMW X5 Pakai Nama Sopir

18 November 2020 18:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, di sidang. Sugianto bersaksi untuk mantan majikannya yang terjerat kasus dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, terungkap Pinangki membeli mobil BMW X5 menggunakan nama Sugiarto. Namun surat-surat mobil atas nama Pinangki.
Sugiarto mengatakan, awal mula Pinangki membeli mobil tersebut ketika berada di sebuah pameran otomotif.
"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli. Awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham," ucap Sugiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/11).
Supir Pinangki bernama Sugiarto dan anggota Polri Beni Sastrawan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari di Tipikor, Jakarta. Foto: Desca Lidya Natalia via ANTARANEWS
Beberapa hari kemudian, Sugiarto diminta Pinangki menukarkan uang dolar AS ke money changer. Uang tersebut untuk membayar angsuran pembelian mobil BMW.
"Bu Pinangki menyampaikan 'Mas, ini dolar untuk bayar BMW'. Ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta. Kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto yang mendapat upah Rp 1 juta tiap menukar uang.
ADVERTISEMENT
Kesaksian Sugiarto tersebut sesuai dengan dakwaan JPU. Dalam dakwaan, Pinangki disebut membayar angsuran pembelian BMW X5 melalui setoran tunai atas nama Sugiarto sebanyak 3 kali yakni pada 5, 9, dan 11 Desember 2019.
Adapun uang itu hasil penukaran dolar AS di Tri Tunggal Money Changer Blok M senilai total Rp 1,45 miliar. Sedangkan BMW X5 dibeli Pinangki senilai Rp 1,75 miliar. Uang tersebut diduga hasil penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sugiarto mengatakan, pembelian mobil tersebut dilakukan atas namanya. Sedangkan surat-surat BMW X5 atas nama Pinangki. Saat membayar angsuran BMW itu, Sugiarto mengatakan sumber dananya dari tabungan dan penjualan tanah.
"Sumber dana diisi tabungan dan penjualan tanah menggunakan nama saya untuk pembayaran. Mobil BMW atas nama Ibu Pinangki," kata Sugiarto.
ADVERTISEMENT
"Kenapa diisi penjualan tanah?" tanya jaksa.
"Ya karena kalau diperintah beliau bayar, ya saya bayar. Pokoknya apa pun yang diperintah ya bayar," jawab Sugiarto yang bekerja untuk Pinangki sejak 2011 hingga 2020.
Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa
Meski demikian, Sugiarto menyatakan pengakuan dana pembayaran BMW dari tabungan dan penjualan tanah merupakan inisiatifnya, bukan atas arahan Pinangki.
"Inisiatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya, karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama 'teller' diribetkan jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," kata Sugiarto.
"Tapi ada penjualan tanah?" tanya Hakim.
"Tidak ada, hanya supaya tidak 'ribet' di kasir, Yang Mulia," tutup Sugiarto.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten