Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

8 Februari 2021 18:11 WIB
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan. Yakni, suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Hakim menilai seluruh dakwaan Jaksa Pinangki terbukti. Sehingga, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Atas perbuatan itu, Jaksa Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Atas hal itu, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta. Jaksa Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
ADVERTISEMENT