Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya, Ini Sumbernya

30 September 2020 16:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jaksa Pinangki Sirna Malasari melaporkan memiliki harta Rp 6,8 miliar. Hal itu tercantum dalam laporan pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Jumlah harta Jaksa Pinangki ini sempat jadi sorotan, sebab dinilai tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung. Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.
Dalam dakwaan, ia disangka menerima suap USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar (kurs Rp 14.720) dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019. Uang itu pun kemudian diduga dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.
Pasal pencucian uang diterapkan karena jaksa menilai pendapatan Jaksa Pinangki dan suami, tidak sesuai dengan aset-aset yang dimiliki.
Terkait hal itu, Jaksa Pinangki pun memberikan penjelasannya. Dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan, kuasa hukum membeberkan sumber dari harta yang kini dimiliki oleh Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sengaja Terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam eksepsi, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006. Masih berdasarkan eksepsi, disebutkan bahwa saat menikah itu Djoko berstatus duda.
Keduanya menikah hingga akhirnya Djoko meninggal Februari 2014 lalu. Menurut kuasa hukum Pinangki, almahrum meninggalkan banyak aset saat meninggal.
"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkap kuasa hukum Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki. Sebab, sang suami menyadari tak bisa terus dampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.
"Saat Almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," sambungnya.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Tak dijelaskan lebih jauh jumlah harta yang ditinggalkan oleh Djoko untuk Jaksa Pinangki. Namun selepas Djoko meninggal, Jaksa Pinangki menikah lagi dengan seorang perwira dari kepolisian.
"Terdakwa akhirnya baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi, dan mengingat peninggalan almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," pungkasnya.
ADVERTISEMENT