Sidang Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Hatta Ali

30 September 2020 14:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menulis sepucuk surat terkait dengan sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasusnya. Dalam surat tersebut ia meminta maaf, dan menegaskan tak pernah menyebut nama-nama tersebut dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Adapun nama yang disinggung adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan juga Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat permintaan maaf dan klarifikasi itu ia berikan kepada wartawan yang hadir di sidang eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini," kata Pinangki di surat tersebut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Selain mengaku tak pernah menyebut nama-nama itu di pemeriksaan, Jaksa Pinangki juga membantah bahwa dirinya yang membuat 'action plan' di kasus suap Djoko Tjandra.
"Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut," kata dia.
"Saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang manaya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi. Waalaikumsalam WR WB," imbuhnya.
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Terkait 'action plan' yang dimaksud, adalah sebuah proposal yang diduga ditawarkan Pinangki kepada Djoko Tjandra untuk memuluskan langkah permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Fatwa ini agar Djoko Tjandra dinyatakan tak bisa dieksekusi oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam 'action plan' tersebut berisi 10 poin. Beberapa di antaranya berisi tahapan pengurusan fatwa yang menyeret nama-nama Jaksa Agung Burhanuddin hingga Hatta Ali.
Adapun dalam kasusnya, Jaksa Pinangki didakwa 3 dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa menilai Pinangki menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan Pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten