Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Kejagung

Jaksa Pinangki Segera Disidang

15 September 2020 21:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik pada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pada hari ini, Selasa (15/9) penyidik menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Hari mengatakan, berkas tersebut disampaikan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pelimpahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinilai oleh JPU belum lengkap.
Pinangki Sirna Malasari. Foto: Instagram/@pinangkit
Dengan lengkapnya berkas ini, maka surat dakwaan Jaksa Pinangki segera disusun. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat.
"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Hari.
ADVERTISEMENT

Suap dan Pencucian Uang

Jaksa Pinangki dijerat dalam dua perkara. Yakni kasus dugaan suap dan pencucian uang.
Adapun suap yang dimaksud yakni terkait dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki diduga menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait suap itu. Fatwa diatur agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi oleh jaksa.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki. Sejumlah asetnya sudah disita. Salah satunya yakni mobil BMW X5 mewah milik Jaksa Pinangki yang diduga dibeli dari suap Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Djoko Tjandra yang diduga sebagai pemberi suap ke Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap. Penyidik masih terus mengusut keduanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menjadi sorotan dan membuat sejumlah pihak mendorong KPK mengambilalihnya dari Kejaksaan Agung. Gelar perkara sudah digelar oleh kedua lembaga. Namun, KPK masih sebatas melakukan supervisi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten