Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri: Tak Ada Bukti Dilecehkan; Hanya Khayalan

31 Januari 2023 6:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar Senin (30/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
"Sidang untuk tanggapan JPU," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa sudah membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa yang telah menjatuhkan tuntutan Eliezer 12 tahun penjara dan Putri 8 tahun penjara.
Pada pembelaannya, keduanya membantah kesimpulan jaksa. Mereka menilai tidak melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa.
Jaksa: Selama Sidang, Tak Ada Bukti Putri Candrawathi Dilecehkan
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi vs Richard Eliezer. Foto: ANTARA dan kumparan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tak ada bukti pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terungkap di persidangan. Hal ini kembali dipertegas jaksa dalam tanggapannya atas pleidoi Putri dan kuasa hukumnya.
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar Penuntut Umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa dalam sidang tanggapan JPU atas pleidoi Putri Candrawathi & Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
Jika tim kuasa hukum Putri menghendaki motif tersebut, kata jaksa, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
JPU soal Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan: Khayalan yang Kental Siasat Jahat
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pada pleidoinya, Putri mengaku tak mengetahui pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun jaksa menilai pembelaan Putri itu dinilai hanya kepura-puraan untuk tidak tahu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Putri dianggap memenuhi unsur sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana.
"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap Saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," kata jaksa membacakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
"Lalu Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," sambung jaksa.