Jaksa Tangkap DK, Tersangka Penyelewengan Hibah Pemkot Bukittinggi Rp 200 Juta

16 Juli 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap DK (tengah), tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap DK (tengah), tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan berinisial DK (49). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (15/7) kemarin sekitar pukul 12.10 WIB di Gambir, Jakarta Pusat. Dia merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Sumedana mengatakan, penangkapan berdasarkan surat Kajari Bukittinggi pada 14 Mei 2019 dan surat penetapan DPO pada 9 November 2020.
"DK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemkot Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Organisasi Masyarakat Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp 200.000.000," kata Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (16/7).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
DK diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa dia tidak kooperatif. Dia tak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam DPO.
ADVERTISEMENT
"Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan," kata Sumedana.
"Saat berhasil diamankan, tersangka akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya," sambung dia.
Sumedana mengimbau kepada semua buronan Kejaksaan yang masih kabur untuk menyerahkan diri. Sebab, Tim Tabur akan memonitor dan menangkap untuk segera diproses hukum.
"Mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan," pungkas dia.