Jaksa Tanya Ajudan Sambo: Pernah Lihat Putri Candrawathi Punya Senpi?

8 November 2022 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, apakah Putri Candrawathi memiliki senjata api. Hal itu digali oleh jaksa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Jaksa menanyakan ke Daden apakah mengenali senjata api Steyr AUG atau tidak.
"Saudara Daden, apakah Saudara pernah melihat senjata api Steyr AUG, senjata Steyr AUG itu melekat sama siapa? terdakwa Sambo atau Putri Candrawathi?" tanya Jaksa.
"Di mobil yang membawa Ibu (Putri), Pak," ungkap Daden.
"Kalau memang senjata itu harus melekat itu? beda dengan yang melekat di terdakwa Ferdy Sambo?" tanya Jaksa.
"Siap beda," jawab Daden.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Setelahnya, jaksa kemudian bertanya apakah selama Daden mengawal Putri, pernah melihat istri bosnya itu membawa senjata api atau tidak.
"Sepengetahuan Anda, dulu, kan, pernah mengawal PC [Putri Candrawathi]?" tanya Jaksa kepada Daden.
"Siap," jawab Daden.
"Berapa lama?" kata Jaksa.
"Sekitar 4 sampai 5 bulan," kata Daden.
ADVERTISEMENT
"Selama mengawal PC, apakah Saudara terdakwa PC memiliki senjata api?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," ungkap Daden.
"Pernah melihat PC memiliki senpi?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," jawab Daden.
Dalam dakwaan, senjata itu diamankan oleh Ricky Rizal usai peristiwa Kuat Ma'ruf marah-marah kepada Yosua di Magelang. Dalam peristiwa itu disebut Yosua melakukan pelecehan kepada Putri. Selain Steyr AUG, senjata HS milik Yosua juga turut diamankan.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Keduanya didakwa bersama-sama ajudannya: Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa dengan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.