Jaksa Ungkap Modus Cuci Uang Eks Dirut Garuda Emirsyah

30 Desember 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia disebut melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Emirsyah sebelumnya didakwa menerima suap dari proyek pengadaan pesawat itu mencapai Rp 46,3 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menitipkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Emirsyah disebut melakukan pencucian uang bersama dengan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Jaksa menduga pencucian uang dilakukan dari uang suap yang berasal dari pihak Airbus, Rolls-Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui Connaught International dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong yang didirikan oleh Soetikno.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Emirsyah melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited (Woodlake International) di Union Bank Of Switzerland (UOB ) ke rekening milik Mia Badilla Suhodo di HSBC, untuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama istri Emirsyah, (alm) Sandrina Abubakar di BCA. Lalu, ke rekening atas nama Sandrina, lalu ke Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank of Australia.
Jaksa juga menyebut Emirsyah juga membayar sejumlah kebutuhan, yaitu:
- Membayarkan untuk pelunasan utang kredit di PT Bank United Overseas Bank (UOB) Indonesia.
- Membayarkan biaya renovasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7 dan Persil Nomor 8, dengan menggunakan uang dari rekening Mia di HSBC.
ADVERTISEMENT
- Membayarkan pembelian apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia.
Emirsyah juga disebut menempatkan rumah di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atas nama Sandrina, untuk jaminan memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar USD 840 ribu.
"Menitipkan sebesar USD.1.458.364,28 dalam rekening Woodlake International di UBS, ke rekening milik Soetikno di Standard Chartered Bank. Mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road, Silversea, Singapore, kepada Innospace Invesment Holding," kata jaksa.