Jaksa Ungkap Rekaman CCTV Detik-detik Jelang Yosua Ditembak

27 Oktober 2022 19:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa memperoleh isi rekaman CCTV detik-detik jelang tewasnya Brigadir Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kamis (27/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa memperoleh isi rekaman CCTV detik-detik jelang tewasnya Brigadir Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kamis (27/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memperlihatkan detik-detik Brigadir Nofriansyah Hutabarat sebelum dieksekusi di kediaman dinas Kadiv Propam, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Detik-detik sebelum eksekusi itu diperlihatkan Jaksa dari hasil tangkapan layar CCTV di sekitar rumah yang dihuni oleh Ferdy Sambo itu. Dari tangkapan layar itu, terlihat Yosua berada di taman dengan mengenakan kaus putih. Saat itu, Sambo terlihat baru datang ke Duren Tiga.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Disebut oleh jaksa, CCTV yang menangkap gambar Yosua itu berada di pos security Kompleks Perum Polri yang mengarah ke rumah Sambo.
Di foto tangkapan layar itu tertulis keterangan CCTV itu diambil pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12 WIB. Sementara merujuk dakwaan, eksekusi terjadi pada sekitar 17.16 WIB.
Rekaman CCTV ini pun sempat dilihat Timsus Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya. Tangkapan layar itu dibenarkan oleh Aditya di persidangan. Ia hadir menjadi saksi untuk terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria.
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kombes Agus Nurpatria, mengenakan rompi usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Aditya menyebut, rekaman tersebut berdurasi 2 jam. Ia menonton itu dari harddisk yang diperoleh dari terdakwa Baiquni Wibowo.
ADVERTISEMENT
"Ada flashdisk dan harddisk dari Pak Baiquni," kata Aditya.
"Hasilnya Saudara tahu flashdisk itu?" tanya Jaksa.
"Dari harddisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Sambo. Dari harddisk," kata Aditya.
"Ada gambar dua jam?" tanya Jaksa.
"Iya," kata Aditya.
"Kan, luas itu, apa, panjang biasakan Saudara ceritakan hasil harddisk tadi tentang kejadian kenapa ada di situ, tanggal? Tentu infonya isinya apa, apa panjang bisa enggak saudara ceritakan yang saudara lihat hasil harddisk tadi tentang kejadian pembunuhan tadi apa ada di situ lagi dibunuh?" tanya Jaksa
"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC [Putri Candrawathi] pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Yosua masih ada masih terlihat di rekaman video itu pada saat FS sampai di lokasi," terang Aditya.
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Penuturan Aditya ini juga sejalan yang disebutkan dalam dakwaan. Di mana Baiquni dan terdakwa kain sempat menonton hasil sitaan CCTV yang diperintahkan Sambo. Mereka masih melihat Yosua masih hidup sebelum Sambo tiba di rumah.
ADVERTISEMENT
CCTV ini juga yang sempat membuat ragu Baiquni dkk atas skenario pembunuhan yang dibuat Sambo. Sebab tak sesuai dengan apa yang diceritakan oleh Sambo. Namun Sambo meminta kepada Hendra dkk untuk mempercayai skenarionya.
Hingga kemudian, Sambo pun diduga memerintahkan Hendra dkk untuk memusnahkan CCTV itu.
Dalam skenario yang sudah disusun, Sambo mengaku baru datang ke lokasi kejadian setelah terjadinya tembak menembak yang membuat Yosua tewas.
Hendra dan Agus didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT