Jaksa Usut Aliran Uang Rp 351 Juta Kasus Pemerasan Anggota BPK RI Kanwil Jabar

8 April 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana saat menyampaikan keterangan terkait dengan OTT terhadap dua pegawai BPK RI Kanwil Jabar di Kantor Kejati Jabar pada Rabu (30/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana saat menyampaikan keterangan terkait dengan OTT terhadap dua pegawai BPK RI Kanwil Jabar di Kantor Kejati Jabar pada Rabu (30/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan seorang pemeriksa atau auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil Jabar berinisial AMR sebagai tersangka. Dia dijerat atas dugaan kasus pemerasan terhadap rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejati Jabar turut mengamankan uang Rp 351.900.000 diduga hasil pemerasan AMR.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman mengenai aliran uang Rp 351.900.000 diduga hasil pemerasan yang diperoleh oleh auditor itu.
"Nanti dari pengembangan (aliran uangnya) harus ditanya dulu ke penyidik, dipakai buat apa kan kita belum jelas," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (8/4).
Sejauh ini, penyidik belum mengetahui aliran uang tersebut. Namun demikian, diduga uang itu dari pihak puskesmas dan rumah sakit yang diancam oleh AMR.
"Sementara ini belum (ada informasi)" ucap dia.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana ketika menyampaikan perkembangan kasus pemerasan oleh pegawai BPK RI Kanwil Jabar di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Jabar melakukan OTT terhadap dua orang anggota BPK Kanwil Jabar. Selain AMR, ada juga seorang berinisial F. Namun dari hasil gelar perkara hanya AMR yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sementara F tak ditetapkan sebagai tersangka karena tak ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup. Sebagai tindak lanjut, F diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.
Sebagai tersangka, AMR diduga pemerasan terhadap rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Bekasi. Rumah sakit dimintai uang Rp 500 juta. Sedangkan, tiap Puskesmas dimintai uang senilai Rp 20 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, selain mengamankan pelaku, jaksa juga mendapati barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 351.900.000 di sebuah apartemen. Uang ini menjadi salah satu ha; yang kini tengah diusut oleh Jaksa.